Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Seleksi Administrasi Mulai 21 Desember 2022

Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 dibuka mulai hari ini Rabu (21/12/2022), simak inilah jadwal lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Seleksi Administrasi Mulai 21 Desember 2022
sscasn.bkn.go.id
Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 telah dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022). Simak jadwal lengkap, ketentuan umum, dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. 

Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar adalah:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Berita Rekomendasi

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, dokumen yang perlu disiapkan yakni:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah (jpeg/jpg).

2. Scan Swafoto (jpeg/jpg).

3. Scan KTP (jpeg/jpg).

4. Scan Surat Lamaran (pdf).

5. Scan Ijazah + Serdik/STR (pdf).

6. Scan Transkrip Nilai (pdf).

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya (pdf).

8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar

Untuk ukuran masing-masing file dokumen dapat dilihat pada sistem saat akan mengunggah.

(Tribunnews.com/Latifah, Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas