Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas

Setidaknya, ada tujuh kasus pembunuhan yang viral dan menjadi sorotan sepanjang 2022. Simak dalam artikel ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Tersangka DDS (baju oranye) , pelaku pembunuhan sekeluarga di Magelang, saat hendak menjalani rekonstruksi di TKP di Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022). Simak deretan kasus pembunuhan yang viral sepanjang 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kasus pembunuhan viral yang menjadi sorotan selama tahun 2022.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) termasuk kasus yang paling ramai dibicarakan.

Selain itu, ada juga pembunuhan yang dilakukan anak pada orang tua dan kakanya di Magelang, Jawa Tengah.

Kasus penusukan terhadap bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, juga turut menyedot perhatian masyarakat.

Di Papua, terjadi kasus mutilasi yang dilakukan empat warga sipil dan enam oknum prajurit TNI.

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022), simak kasus-kasus pembunuhan yang viral sepanjang 2022:

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari ini

1. Pembunuhan berencana Brigadir J

BERITA REKOMENDASI

Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak sesama rekannya, Richard Eliezer (Bharada E), atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Eksekusi terhadap Brigadr J dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran mengaku emosi pada korban yang telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.

Awalnya, Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas karena tertangkap basah melecehkan Putri.

Namun, skenario itu terbongkar setelah Bharada E mengaku untuk mengajukan status sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Kelimanya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas