Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas

Setidaknya, ada tujuh kasus pembunuhan yang viral dan menjadi sorotan sepanjang 2022. Simak dalam artikel ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Tersangka DDS (baju oranye) , pelaku pembunuhan sekeluarga di Magelang, saat hendak menjalani rekonstruksi di TKP di Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022). Simak deretan kasus pembunuhan yang viral sepanjang 2022. 

Ia kemudian diamankan pihak kepolisian di Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, saat akan menjual laptop milik korban.

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Rudolf Sempat Iba Sebelum Membunuh Icha di Apartemen Pramuka

5. Ayah di Depok bunuh istri dan anak

Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (31), ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya KPC (11) dan membacok istrinya NI (31) hingga kritis di Depok hanya bisa menangis saat diperlihatkan seragam SD anaknya yang berlumuran darah oleh polisi.
Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (31), ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya KPC (11) dan membacok istrinya NI (31) hingga kritis di Depok hanya bisa menangis saat diperlihatkan seragam SD anaknya yang berlumuran darah oleh polisi. (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Rizky Noviyandi Achmad tega menghabisi nyawa istrinya, NI (31), dan anak pertamanya, K (11), pada 1 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

Rizky nekat membunuh NI karena merasa tak pernah dihargai meski sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.

Ia mengaku selama ini perjuangannya untuk menafkahi keluarga tak pernah diapresiasi oleh NI.

Sementara itu, Rizky membunuh anak pertamanya lantaran merasa kesal didiamkan.

Berita Rekomendasi

Ia sempat bertanya pada K soal rencana NI berpisah dan pulang ke rumah pamannya.

Namun, K tak menanggapi sang ayah dengan membuang muka hingga membuat Rizky murka.

Selain perasaan kesal, Rizky tengah dibawah pengaruh narkoba ketika membunuh istri dan anaknya.

Akibat perbuatannya, Rizky dijerat Pasal Pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah yang Bantai Istri dan Anak di Depok Merasa Tidak Dihargai, Tak Terima Korban Minta Cerai

6. Pembunuhan mahasiswa Universitas Padjadjaran

FA (24), pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unpad berinisial CAM (23) berhasil dibekuk di kediaman orang tuanya di Kota Bandung. Adapun pembunuhan terjadi di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung pada Jumat (11/11/2022).
FA (24), pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unpad berinisial CAM (23) berhasil dibekuk di kediaman orang tuanya di Kota Bandung. Adapun pembunuhan terjadi di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung pada Jumat (11/11/2022). (Istimewa via Tribun Jabar)

CAM (23), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi korban pembunuhan oleh temannya, FA (24).

FA menghabisi nyawa CAM di kediaman korban di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barata pada 11 November 2022.

Motifnya, FA merasa sakit hati lantaran korban mengancam akan menyebar foto dirinya.

Dikutip dari TribunJabar.id, foto-foto itu berisi kekurangan FA dan aksi FA menganiaya korban.

Pelaku pun menyamar menjadi ojek online (ojol) untuk membunuh CAM.

Saat bertemu CAM, FA menusukkan pisau yang dibawanya kepada korban.

CAM yang kemudian ditemukan warga sempat dibawa ke RSUD Oto Iskandardinata Soreang.

Namun, setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia.

Di hari yang sama pembunuhan dilakukan, FA diamankan di rumah orang tuanya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Rencanakan Aksi Sejak Oktober, Belajar Membunuh dari Internet

7. Sekeluarga di Magelang tewas diracun

Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022).
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Dhio Daffa Syadilla (22) tega meracuni kedua orang tua dan kakaknya hingga tewas pada 28 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Kelurahan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Dhio berdalih membunuh keluarganya karena merasa sakit hati diminta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Padahal, menurutnya, ia sudah tidak lagi bekerja.

Sementara, sang kakak yang bekerja justru tidak dibebani untuk memenuhi ekonomi keluarga.

Kendati demikian, polisi berhasil mengungkap motif sebenarnya.

Pembunuhan oleh Dhio ini terkait uang Rp400 juta yang pernah diberikan keluarga kepada pelaku tahun 2021 lalu.

Kala itu, Dhio mengaku kepada orang tuanya uang tersebut digunakan untuk investasi perluasan lahan parkir di Yogyakarta.

Ia sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp120 juta secara bertahap, seakan-akan merupakan keuntungan dari investasi.

Sementara, sisanya dipakai oleh Dhio untuk bersenang-senang.

Karena terus ditagih oleh keluarganya, Dhio merasa kesal dan merencanakan pembunuhan.

Menggunakan uang yang disebutnya dipakai untuk berinvestasi, Dhio membeli racun jenis arsenik secara online.

Racun itu dicampurkan ke minuman dawet yang sengaja dibelinya, lalu diberikan kepada ayah, ibu, dan sang kakak.

Dhio pun disangkakakn Pasal 340 KUHP Jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati adan penjara seumur hidup.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Jalani Reka Ulang 17 Adegan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Hilman Kamaludin/Galuh Widya W, TribunPapua.com/Marselinus Labu Lela, TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika/Annas Furqon Hakim, TribunJogja.com/Nanda Sagita Gingting, Kompas.com/M Chaerul Halim/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas