7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas
Setidaknya, ada tujuh kasus pembunuhan yang viral dan menjadi sorotan sepanjang 2022. Simak dalam artikel ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kasus pembunuhan viral yang menjadi sorotan selama tahun 2022.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) termasuk kasus yang paling ramai dibicarakan.
Selain itu, ada juga pembunuhan yang dilakukan anak pada orang tua dan kakanya di Magelang, Jawa Tengah.
Kasus penusukan terhadap bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, juga turut menyedot perhatian masyarakat.
Di Papua, terjadi kasus mutilasi yang dilakukan empat warga sipil dan enam oknum prajurit TNI.
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022), simak kasus-kasus pembunuhan yang viral sepanjang 2022:
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari ini
1. Pembunuhan berencana Brigadir J
Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak sesama rekannya, Richard Eliezer (Bharada E), atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Eksekusi terhadap Brigadr J dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran mengaku emosi pada korban yang telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
Awalnya, Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas karena tertangkap basah melecehkan Putri.
Namun, skenario itu terbongkar setelah Bharada E mengaku untuk mengajukan status sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Kelimanya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.
Terkhusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, hingga Irfan Widyanto.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Bohong Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Ikuti Skenario Ferdy Sambo
2. Oknum TNI terlibat mutilasi empat warga Papua
Enam oknum TNI bersama empat warga sipil terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga Papua, yaitu Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini.
Keenam oknum TNI tersebut adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka RR, Pratu Ras, Pratu PC, dan Pratu R.
Sementara, empat tersangka warga sipil adalah APL, DU, R, dan RMH.
Dilansir TribunPapua.com, pembunuhan itu bermula ketika para tersangka dan korban sepakat melakukan transaksi senjata.
Tetapi, kesepakatan itu hanyalah kebohongan dari para tersangka, hingga akhirnya keempat korban dibunuh dan dimutilasi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Para pelaku kemudian merampok uang milik para korban sebesar Rp250 juta.
Jasad keempat korban lalu dibuang ke sungai di Kampung Pigapu, Distrik Wania menggunakan mobil.
Mobil tersebut sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
3. Bocah 12 tahun ditusuk orang tak dikenal
PS (12), bocah asal Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, tewas setelah ditusuk orang tak dikenal pada 20 Oktober 2022 malam.
Dikutip dari Kompas.com, insiden penusukan ini terjadi ketika PS dan teman-temannya baru pulang mengaji.
Korban dan teman-temannya sengaja mengambil jalur sedikit memutar agar bisa berjalan bersama.
Namun, saat PS berpisah dengan teman-temannya di persimpangan menuju rumah, ia ditusuk oleh seorang pria dari arah belakang.
Korban sempat berlari sejauh 150 meter karena takut, namun akhirnya tumbang dan kehabisan darah.
Pelaku penusukan, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), ditangkap sekitar tiga hari setelah kejadian, tepatnya 23 Oktober 2022.
Ia ditangkap pihak kepolisian di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Kepada polisi, Ical mengaku nekat menusuk PS lantaran ingin merampas ponsel korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 206 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Motif Pelaku Penusukan Bocah Usai Mengaji di Cimahi, Berawal Diledek Teman karena Tak Punya HP
4. Jasad wanita terbungkus plastik di Kalimalang
Christian Rudolf Tobing (32) menyimpan dendam pada kawan lamanya berinisial H sejak 2015, dipicu permasalahan bisnis.
Pada 2022, ia mengetahui temannya, AYR alias Icha, berhubungan baik dengan H, dilansir TribunJakarta.com.
Rudolf pun merencanakan pembunuhan terhadap keduanya, tetapi hanya Icha yang menjadi korban lantaran H sulit dihubungi.
Icha dihabisi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2022 dengan dalih diajak membuat konten podcast.
Setelahnya, Rudolf membungkus jasad Icha menggunakan plastik dan membuangnya ke kolong Tol Becakayu, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Momen Rudolf membawa jasad Icha menggunakan troli terekam kamera CCTV.
Selain membunuh Icha, Rudolf juga mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,
Ia kemudian diamankan pihak kepolisian di Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, saat akan menjual laptop milik korban.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Rudolf Sempat Iba Sebelum Membunuh Icha di Apartemen Pramuka
5. Ayah di Depok bunuh istri dan anak
Rizky Noviyandi Achmad tega menghabisi nyawa istrinya, NI (31), dan anak pertamanya, K (11), pada 1 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Rizky nekat membunuh NI karena merasa tak pernah dihargai meski sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.
Ia mengaku selama ini perjuangannya untuk menafkahi keluarga tak pernah diapresiasi oleh NI.
Sementara itu, Rizky membunuh anak pertamanya lantaran merasa kesal didiamkan.
Ia sempat bertanya pada K soal rencana NI berpisah dan pulang ke rumah pamannya.
Namun, K tak menanggapi sang ayah dengan membuang muka hingga membuat Rizky murka.
Selain perasaan kesal, Rizky tengah dibawah pengaruh narkoba ketika membunuh istri dan anaknya.
Akibat perbuatannya, Rizky dijerat Pasal Pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah yang Bantai Istri dan Anak di Depok Merasa Tidak Dihargai, Tak Terima Korban Minta Cerai
6. Pembunuhan mahasiswa Universitas Padjadjaran
CAM (23), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi korban pembunuhan oleh temannya, FA (24).
FA menghabisi nyawa CAM di kediaman korban di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barata pada 11 November 2022.
Motifnya, FA merasa sakit hati lantaran korban mengancam akan menyebar foto dirinya.
Dikutip dari TribunJabar.id, foto-foto itu berisi kekurangan FA dan aksi FA menganiaya korban.
Pelaku pun menyamar menjadi ojek online (ojol) untuk membunuh CAM.
Saat bertemu CAM, FA menusukkan pisau yang dibawanya kepada korban.
CAM yang kemudian ditemukan warga sempat dibawa ke RSUD Oto Iskandardinata Soreang.
Namun, setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia.
Di hari yang sama pembunuhan dilakukan, FA diamankan di rumah orang tuanya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Rencanakan Aksi Sejak Oktober, Belajar Membunuh dari Internet
7. Sekeluarga di Magelang tewas diracun
Dhio Daffa Syadilla (22) tega meracuni kedua orang tua dan kakaknya hingga tewas pada 28 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Kelurahan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Dhio berdalih membunuh keluarganya karena merasa sakit hati diminta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Padahal, menurutnya, ia sudah tidak lagi bekerja.
Sementara, sang kakak yang bekerja justru tidak dibebani untuk memenuhi ekonomi keluarga.
Kendati demikian, polisi berhasil mengungkap motif sebenarnya.
Pembunuhan oleh Dhio ini terkait uang Rp400 juta yang pernah diberikan keluarga kepada pelaku tahun 2021 lalu.
Kala itu, Dhio mengaku kepada orang tuanya uang tersebut digunakan untuk investasi perluasan lahan parkir di Yogyakarta.
Ia sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp120 juta secara bertahap, seakan-akan merupakan keuntungan dari investasi.
Sementara, sisanya dipakai oleh Dhio untuk bersenang-senang.
Karena terus ditagih oleh keluarganya, Dhio merasa kesal dan merencanakan pembunuhan.
Menggunakan uang yang disebutnya dipakai untuk berinvestasi, Dhio membeli racun jenis arsenik secara online.
Racun itu dicampurkan ke minuman dawet yang sengaja dibelinya, lalu diberikan kepada ayah, ibu, dan sang kakak.
Dhio pun disangkakakn Pasal 340 KUHP Jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati adan penjara seumur hidup.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Jalani Reka Ulang 17 Adegan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Hilman Kamaludin/Galuh Widya W, TribunPapua.com/Marselinus Labu Lela, TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika/Annas Furqon Hakim, TribunJogja.com/Nanda Sagita Gingting, Kompas.com/M Chaerul Halim/Retia Kartika Dewi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.