Babak Baru Kasus Narkoba Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa Cs
Berkas perkara P21, Irjen Teddy Minahasa Cs segera jalani pelimpahan Tahap 2 dan kasusnya bakal disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kemarin Hari Selasa tanggal 20 Desember dimusnahkan," katanya saat dihubungi pada Rabu (21/12/2022).
Agenda pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Kemudian ada pula dari Puslabfor Mabes Polri dan jajaran penyidik Ditresnarkoba.
Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat, dan perwakilan PN Depok.
"Juga dihadiri empat orang tersangka dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto," kata Adriel.
Sementara pihak Irjen Teddy Minahasa, disebut Adriel tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.
"Kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kilogram lebih yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya."
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yang adalah anggota Polri.
Satu di antaranya ialah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Diketahui Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.