Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah

Roy Suryo menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menpora Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Pada sidang hari ini, dia menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis hakim.

Dalam pledoinya, dia mengklaim tak bermaksud untuk menyinggung kelompok atau agama tertentu dalam unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo berkata justru mencoba membantu masyarakat Indonesia yang terdampak dari rencana peningkatan tarif naik ke Candi Borobudur yang semat diwacanakan pemerintah.

Baca juga: Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Hadiri Sidang Roy Suryo

Akan tetapi, postingannya terlanjur viral dengan kesan yang tak sesuai dengan niatnya.

"Saya didakwa menistakan agama Buddha yang diviralkan oleh sekelompok buzzer yang memprovokasi dan diberitakan secara masif oleh berbagai media," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Berita Rekomendasi

Mulanya, isu yang viral terkait unggahan tersebut yaitu Roy Suryo mengedit meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Kemudian isu dari unggahan itu pun berubah menjadi penistaan agama.

Atas tuduhan demikian, dia pun langsung beristigfar saat menyampaikan pledoinya.

"Terakhir sudah berubah menjadi Roy suryo penista agama. Astagfirullahalazim," kata Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Adapun barang bukti tersebut antara lain 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas