Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Ekspor CPO

Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail pun membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya. Berikut penjelasannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Ekspor CPO
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Lin Che Wei cs dituntut bervariasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Mulai dari 7 hingga 12 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei

Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail pun membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya. 

Maqdir mengklaim Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya kewenangnan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Menurut Maqdir dalam bukti komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei menolak untuk dilibatkan dalam proses PE karena mudah difitnah. 

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menyebut Lin Che Wei baru diundang secara resmi oleh Mendag Muhammad Lutfi untuk menjadi mitra diskusi tiga hari setelah Kemendag memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada 11 Januari 2022. 

"Terdakwa Lin Che Wei, tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO. Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8/2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2/2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan," jelas Maqdir.

Baca juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Cs Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara

Maqdir juga mengklaim bahwa Lin Che Wei tidak pernah merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, sebagai dasar oleh Indrasari dalam penerbitan PE CPO dan turunannya. 

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag Muhammad Lutfi," kata Maqdir.

Maqdir juga mengklaim kliennya tidak pernah mendapatkan fee atau pembayaran terkait dengan bantuan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Adapun, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU Kejagung.

Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas