Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Formasi Seleksi PPPK Kemenag 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023

Berikut jumlah formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jumlah Formasi Seleksi PPPK Kemenag 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
Kolase Tribunnews/Instagram @kemenag_ri
Seleksi PPPK Kemenag 2022 - Berikut jumlah formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jumlah formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 telah dibuka pada Rabu (20/12/2022) dan akan ditutup pada Selasa (6/1/2023).

Sementara jumlah formasi seleksi PPPK Kemenag 2022 adalah sebanyak 49.549.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, dikutip dari laman resmi kemenag.

Sebagai informasi, terdapat 2 tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Apabila peserta PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi.

Baca juga: Seleksi PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka: Jadwal, Cara Daftar, Jumlah Formasi, dan Tahapan Seleksi

Adapun pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berita Rekomendasi

Nantinya, kelulusan hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 akan diumumkan oleh Panitia pada 9 hingga 11 April 2023 dengan keputusan mutlak.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Nizar Ali.

Sementara itu, Nizar Ali mengatakan terdapat tika kriteria pelamar Seleksi PPPK Kemenag 2022, di antaranya:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas