Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Kasasi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Kasasi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Istimewa
Puing-puing rumah warga yang dibakar KKB di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua, Sabtu (19/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan bahwa terdakwa Mayor Isak Sattu bebas dari hukuman.

Memori kasasi pun telah dikirim ke hakim ad hoc Pengadilan Negeri Hak Asasi Manusia (HAM) Makassar pada Selasa (20/12/2022).

"Menyatakan kasasi sudah, memberikan memorinya kemarin (Selasa)," ujar Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Erryl Prima Putera Agoes saat ditemui awak media pada Rabu (21/12/2022) malam.

Baca juga: Didesak Lakukan Upaya Hukum Atas Putusan HAM Berat Paniai, Kejaksaan Agung Tegaskan Independensi

Nantinya, hakim ad hoc akan mengirimkan permohonan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung.
"(Mengirim) ke hakim ad hoc. Nanti tugas hakim ad hoc lah mengirimkan ke Mahkamah Agung," katanya.

Untuk informasi, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12/2022).

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Terkait putusan itu, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas