Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Dugaan penistaan agama yang dimaksud, merupakan imbas dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi melalui akun twitternya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Mepora Roy Suryo (kiri) kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan penistaan agama pada pekan depan.

Dugaan penistaan agama yang dimaksud, merupakan imbas dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi melalui akun twitternya.

Rencananya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara ini pada Rabu (28/12/2022).

"Kita agendakan putusan di tanggal 28, Hari Rabu," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Menanggapi ketetapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan rekomendasi agar persidangan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

"Untuk jamnya, kalau berkenan di 14.00, Majelis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, pagi hari merupakan jadwal persidangan perkar perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

"Ya kita sidang siang karena kami perkara perdata dulu dilayani," kata Martin.

Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah

Sebelumnya, Roy menyampaikan pledoi agar memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas