Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Dugaan penistaan agama yang dimaksud, merupakan imbas dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi melalui akun twitternya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Mepora Roy Suryo (kiri) kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022). 

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan.

Replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.

"Setelah membaca, mempelajari dan mencermati sama sekali tidak terkait pembuktian, maka kami tidak perlu menyampaikan secara tertulis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutn yang telah dilayangkan.

"Kami tetap pada tuntutan kami."

Konstruksi kasus

Berita Rekomendasi

Roy Mengunggah Meme Editan Stupa Candi Borobudur dengan Muka Mirip Jokowi

Pada Jumat (10/6/2022) Roy mengunggah meme foto pada akun twitter pribadinya.

Foto tersebut adalah foto editan stupa candi Borobudur, yang pada bagian stupanya diganti dengan muka mirip Presiden Jokowi.

Dalam unggahannya tersebut dia juga menuliskan cuitan tentang wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, yang sempat menuai protes dari masyarakat.

Pada unggahannya tersebut, Roy mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Hikmahbudhi.

Meme tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.

Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas