KPK Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Akan Jerat Tersangka Baru?
Sejauh ini KPK baru menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simandjuntak dalam perkara itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang menyelisik kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Diketahui, sejauh ini KPK baru menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simandjuntak dalam perkara itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Sahat Tua Simandjuntak.
Jika dalam proses penyidikan Sahat Tua ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tak segan untuk menjeratnya sebagai tersangka.
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut. Karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tak Pandang Bulu
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.