KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka TPPU
Sejauh ini penyidik KPK sudah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Ricky sebagai tersangka.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Ali.
Ali mengatakan, sejauh ini penyidik KPK sudah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," katanya.
Sebagai informasi, hingga saat ini status Ricky Ham Pagawak masih menjadi buronan KPK.
Info terakhir, Ricky bersembunyi di Kampung Muara Kong-Kong, Provinsi Vanimo, Papua Nugini.
Ali pun turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar segera melaporkannya ke KPK.
Baca juga: KPK Dalami Pengelolaan Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Komisaris PT Cyclop Raya Papua
"Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," katanya.
"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ia menambahkan.
KPK juga tidak segan menjerat para pihak yang berusaha menyembunyikan Ricky Ham Pagawak dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, atau lebih dikenal dengan pasal obstruction of justice (menghalangi/merintangi proses hukum).
"Siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," jelas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.