Mengaku Tak Diperintah Sambo Cs saat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Chuck: Inisiatif Saya
Chuck mengaku penyerahan itu tidak dilakukan karena perintah terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto mengaku menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas insiatif sendiri.
Chuck mengaku penyerahan itu tidak dilakukan karena perintah terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria.
Keterangannya itu diungkapkan Chuck saat bersaksi di dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Awalnya, Hakim Ketua, Afrizal Hadi bertanya kepada Chuck kegiatan yang dilakukan setelah DVR CCTV tersebut diambil dari Irfan melalui PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto.
"Setelah DVR berada di saudara, saudara apakan itu?" ungkap hakim.
"Di tanggal 10 (Juli) saya serahkan ke Polres Jaksel. Jam 10 malam," jawab Chuck.
"Bersama siapa?" tutur hakim.
"Arif Rachman, bedua saja yang mulia," ucap Chuck.
Lalu, Chuck pun menjelaskan alasan bersama terdakwa Arif Rachman saat menyerahkan DVR CCTV tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kenapa sama Arif?" cecar hakim.
"Setelah kami dipanggil pak Ferdy Sambo terus kami keluar, terus pak Arif Rachman ada perintah beliau menyampaikan Chuck saya mau ke Polres Jaksel, ngapain bang? Saya diperintahkan pak Ferdy Sambo untuk memberitahu kepqda penyidik Polres Jaksel untuk berita acara pemeriksaan ibu Putri untuk dibuatkan satu folder, karena di berita acara itu ada pelecehan dari Ibu Putri takut jangan sampai tersebar," ucap Chuck.
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga: Agar Tidak Disalahgunakan
"Yang saya tanyakan kenapa bedua?" tegur hakim.
"Terus saya sampaikan ke Arif Rachman, iya bang saya sekalian mau menyerahkan CCTV, jadi kita berangkat sama dari Saguling ke Polres Jaksel," ungkap Chuck.
"Penyerahan itu atas perintah siapa?" ungkap hakim.
"Atas inisiatif saya untuk dikembalikan," tutur Chuck.
"Atas perinta Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria?" tegas hakim.
"Tidak yang mulia atas inisiatif saya yang mulia," jawab Chuck.
Lalu, Chuck menyebut dalam proses penyerahan barang bukti DVR CCTV tersebut, tidak adanya berita acara maupun tanda terima penyerahan.
"Dibuatkan berita acara?" jelas hakim.
"Tidak ada yang mulia," ungkap Chuck.
"Kenapa tidak dibuat?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak ..," jawab Chuck.
"Ini kan terkait barang-barang terkait peristiwa yang terjadi pada 8 Juli di rumah Ferdy Sambi nomor 46?" potong hakim.
"Siap, saya tidak tahu waktu itu tidak dibuatkan oleh Polres Jaksel," ucap Chuck.
"Tidak ada tanda terima penyerahan, berita acara pun tidak ada?" tegas hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
Dimarahi Ferdy Sambo Karena Serahkan CCTV ke Polres Jaksel
Terdakwa, Chuck Putranto menceritakan saat dirinya dimarahi oleh Ferdy Sambo setelah menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Chuck menyebut dirinya memberikan DVR CCTV itu karena memang diminta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juli 2022 setelah diberi oleh terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022.
"Diserahkan (DVR CCTV) kepada AKP Samual (Penyidik Polres Jaksel) karena diminta," ujar Chuck saat sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Chuck menyebut penyerahan DVR CCTV itu sudah dilaporkan oleh dirinya kepada Ferdy Sambo.
Namun, pada 11 Juli 2022, Chuck mengaku dipanggil ke ruangan Kadiv Propam Polri saat itu.
"Saya sampai di kantor pukul 07.30 Wib, karena pada saat itu Pak Ferdy Sambo memberikan pelatihan pemeriksaan kepada Provos di Gedung TNCC lalu kembali ke ruangan. Setelah sampai di ruangan saya dipanggil Pak Ferdy Sambo," ujar Chuck.
"Jam berapa itu?" tanya jaksa.
"Sekitar 10.00-10.30 setelah itu beliau bertanya kepada saya, 'CCTV dimana?' Pertama saya jawab 'CCTV yang mana jenderal'. Karena tadi sudah saya sampaikan saya tidak pernah menyampaikan kepada beliau. Terus beliau sampaikan 'CCTV sekitar rumah?" ungkap Chuck.
Saat itu, Chuck melaporkan jika DVR CCTV sudah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo yang mendengar soal itu langsung memarahi Chuck dan memintanya untuk kembali mengambil dan menyalin isi DVR CCTV tersebut.
"Saya bilang, 'CCTV sekitar rumah sudah saya serahkan ke Polres. Terus beliau sampaikan 'Siapa yang perintah? Iya saya hanya jawab 'Siap'. 'Kamu ambil sekarang itu ke Polres kemudian kamu Copy dan kamu lihat isinya'. itu perintahnya (Ferdy Sambo)," ungkap Chuck.
"Kemudian saya tanya 'Mohon izin jenderal apakah tidak apa saya copy dan saya lihat'. Karena saya berfikir pada saat itu apakah boleh mengcopy atau tidak, karena saat itu DVR sudah di Polres jadi kemudian beliau sampaikan 'Sudah Jangan Banyak Tanya Kamu. Kalau Ada apa-apa saya yang bertanggung jawab. Sama satu lagi, kalau ditanya penyidik baru kamu serahkan DVR nya, CCTVnya," sambungnya.
Atas perintah itu, Chuck kemudian segera keluar ruangan Ferdy Sambo untuk segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan, AKP Samual untuk mengambil DVR CCTV atas perintah Sambo.
"Saya pertama, karena perintah saya keluar ruangan Pak Ferdy Sambo saya menelpon AKP Samual. Saya tanyakan 'DVR CCTV dimana saya mau ambil'. Terus dia tanya 'Kan sudah diserahkan ke saya bang'. Saya sampaikan 'perintah bapak'. maksudnya bapak Pak Ferdy Sambo," tutur Chuck.
"Saksi tidak bertanya ke Pak Sambo bagaimana bapak tahu saksi yang menyerahkan DVR CCTV?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak berani," ungkap Chuck.
"Dan saksi tidak melapor kan tapi tahu saksi yang amankan?" timpal jaksa
"Betul," jawab Chuck.