Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Ungkap Ada Satu Wilayah yang Tidak Beri Izin Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik

Ombudsman RI mengungkapkan, ada satu wilayah yang tidak memberi izin untuk dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Daryono
zoom-in Ombudsman RI Ungkap Ada Satu Wilayah yang Tidak Beri Izin Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik
Ibriza
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam konferensi pers, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan, ada satu wilayah yang tidak memberi izin untuk dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, wilayah itu adalah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Untuk daerah yang kita tidak bisa lakukan penilaian karena adanya konflik di sana itu adalah di Pemerintahan Daerah Kabupaten di Papua," kata Najih, dalam konferensi pers, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Kabupaten Puncak, Papua, yang tidak bisa kita nilai," sambungnya.

Baca juga: Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ombudsman Singgung Keterlibatan Publik

Najih menjelaskan, pihak Ombudsman RI tidak melakukan penilaian di Kabupaten Puncak, Papua dikarenakan pertimbangan keselamatan.

"Dari kita tak boleh masuk ke Kabupaten itu untuk melakukan penilaian secara langsung karena adanya ancaman keselamatan," jelas Najih.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, sebenarnya ada satu wilayah lagi yang tidak memperbolehkan Ombudsman RI melakukan penilaian terkait wilayah konflik.

"Tapi yang satu bersedia untuk datang, untuk dinilai dan itu kita temui di Kabupaten yang lain, kita numpang di tempat salah satu kabupaten terdekat," sebutnya.

Meski begitu, Najih tidak menyebutkan secara rinci wilayah tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan penilaian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) yang mematuhi standar pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2015.

Ia menjelaskan, penilaian ini merupakan program prioritas nasional sebagai langkah pencegahan maladministrasi. 

"Penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi," kata Najih, saat menyampaikan sambutannya, di Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas