Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Arif Rachman Sebut Ada Tahap-tahap yang Dilewati Penyidik Terkait Barang Bukti Ini

Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih menyebutkan ada tahap-tahap yang dilewati penyidik terkait barang bukti hardisk eksternal.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Arif Rachman Sebut Ada Tahap-tahap yang Dilewati Penyidik Terkait Barang Bukti Ini
Warta Kota/Yulianto Anto
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruangan sidang di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih menyebutkan ada tahap-tahap yang dilewati penyidik terkait barang bukti hardisk eksternal.

Adapun Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (23/12/2022).

"Cara menghadirkan suatu bukti digital ada metodenya. Jadi kita menguji tentang reliabilitas dari pada hasil yang dihasilkan dari laboratorium cyber," kata Junaidi selesai dampingi

Kemudian Junaidi menuturkan bahwa penerapan metodologi dalam mendapatkan hasil dalam penyelidikan hal yang penting.

"Tadikan bisa dilihat tahapan-tahapan itu menjadi penting bagi kita untuk melakukan review sebenarnya Bagaimana metode ini dilakukan," sambungnya.

Junaidi menuturkan ada tahapan-tahapan terkait barang bukti yang dilewati penyidik.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya ada tahapan-tahapan yang dilompati oleh penyidik. Misalnya bagaimana labeling terhadap barang bukti karena itu harus disebutkan tentang sumber dan kekuatan realitasnya," sambungnya.

Baca juga: Arif Rachman: Pikiran Saya Kacau Melihat Respon Ferdy Sambo Ketahui di CCTV Brigadir J Masih Hidup

Junaidi melanjutkan lalu bagaimana cara yang dilakukan untuk menjaga data dan cara yang dilakukan itu tadi tidak tergambar dengan jelas

"Bagaimana repotnya jadi yang penting dalam ISO 17025 itu juga terhadap laporannya harus menyebutkan berbagai macam data tadi yang saya tanyakan kepada ahli," tutupnya.

Adapun Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan menerangkan dua barang bukti yang telah diperiksa terkait kejadian di Duren Tiga.

Pertama satu buah hardisk eksternal dan lima buah flashdisk. Adapun yang dipermasalahkan Junaidi tersebut terkait pemeriksaan hardisk eksternal.

Dalam persidangan barang bukti lima buah flashdisk tersebut tidak ditemukan data terkait persidangan. Sedangkan hardisk eksternal ditemukan video yang berkaitan kejadian tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas