Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Klaim 5 Flashdisk yang Disita Tidak Ditemukan Informasi Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya menyebutkan bahwa barang bukti.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik Klaim 5 Flashdisk yang Disita Tidak Ditemukan Informasi Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga
Warta Kota/Yulianto Anto
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruangan sidang di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya menyebutkan bahwa barang bukti flashdisk yang disita pihak kepolisian tidak ada informasi tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Keterangan tersebut dijelaskan Adi Setya saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (23/12/2022).

"Kami melakukan semua barang bukti termasuk lima flashdisk namun dalam barang bukti tersebut tidak ditemukan informasi berkaitan dengan perkara persidangan," kata Adi dalam persidangan.

Adi menjelaskan pertama kali pihaknya melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut pertama pada 12 Agustus 2022.

"Pada tanggal 12 Agustus 2022 penyidik datang ke laboratorium kami untuk mengajukan permohonan pemeriksaan barang bukti digital sejumlah enam buah barang bukti," sambungnya.

Adapun menurut Adi barang bukti pertama satu buah hardisk eksternal kemudian lima buah flashdisk merek Sandisk warna hitam dan merah.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan flashdisk yang tidak ditemukan informasi terkait peristiwa tewasnya Brigadir J.

Barang bukti hardisk eksternal ditemukan video berkaitan kejadian di Duren Tiga.

"Yang ditemukan satu buah file video dengan jenis file MP4 yang tersimpan pada folder picture yang di dalamnya ada folder lagi bernama video project," sambungnya.

Kemudian terkait dengan durasi video tersebut dikatakan Adi dirinya tidak melakukan pemeriksaan sejauh itu.

"Terkait dengan durasi kami tidak melakukan pengecekan yang jelas kami menemukan video tersebut," terangnya.

Adi dalam persidangan juga menerangkan bahwa video dari hardisk tersebut disalin 14 Juli 2022 24.00 WIB.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo

"Dari pemeriksaan folder tersebut ditemukan beberapa data yang pertama kapan file video tersebut disimpan ke hardisk dan diketahui disalin 14 Juli 2022 24.00 WIB," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas