Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah

Terseretnya Baiquni Wibowo dan sejumlah anggota Polri dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai sebagai risiko.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hakim menilai terseretnya sejumlah anggota Polri dalam kasus obstruction of justice kemataian Brigadir J dinilai sebagai risiko penegak hukum. 

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.

Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas