Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDSI Dukung RUU Omnibuslaw Kesehatan yang Mengembalikan Kewenangan Negara Distribusikan Dokter

Pengembalian wewenang kembali ke negara dinilai akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in PDSI Dukung RUU Omnibuslaw Kesehatan yang Mengembalikan Kewenangan Negara Distribusikan Dokter
Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutruyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan) yang akan mengembalikan kewenangan negara mengatur distribusi dokter wajib melayani masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

Dalam RUU itu juga mengembalikan kewenangan negara dalam penerbitan izin praktik dan distribusi dokter tanpa intervensi dari organisasi profesi kedokteran.

“Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI dr Jajang Edi Priyatno SpB MARS dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: PDSI Minta Konsil Kedokteran Indonesia Terbitkan STR sehingga Anggotanya Bisa Berpraktik

Sebagai bentuk dukungan RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan) ini, PDSI membuat deklarasi yang berisi 3 poin yang dibuat sebagai tindak lanjut dukungan formal dukungan terhadap RUU itu.

Berikut isi dari Deklarasi Vinski Tower yang yang disepakati seluruh anggota PDSI dari berbagai daerah seluruh Indonesia:

"Pertama, sesuai visi-misi reformasi kesehatan oleh PDSI untuk membela NKRI, membela kesejawatan, mendukung dunia kedokteran Indonesia untuk dunia, maka PDSI mendukung pemerintah dan DPR untuk disahkannya RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan)," kata Jajang.

Berita Rekomendasi

Apalagi dalam poin pembahasan yang membuka kesempatan lebar bagi segenap rakyat mengakses pendidikan dan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, memanusiakan sejawat tenaga kesehatan lulusan dalam dan luar negeri, serta berorientasikan global.

"Kedua, mendukung penuh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan Program Transformasi Kesehatan Indonesia.

"Ketiga mendukung segenap komponen bangsa yang ikut ambil bagian dari perjuangan reformasi kesehatan ini, antara lain sejawat dari pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan Indonesia, forum dokter yang kesulitan berpraktik, diaspora Indonesia, media massa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum, forum antarumat beragama, dan organisasi kemasyarakatan lainnya," kata dr Jajang.

Saat ini memang tengah terjadi perdebatan dan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 

"Penolakan dipicu lahirnya undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka dan transparan, ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR)," kata Juru Bicara PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel MH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas