Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga

pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana membuktikan hukum Indonesia tidak toleransi zina.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga
ist
Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Mengurai Polemik KUHP Baru", Sabtu (24/12/2022). 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

BERITA REKOMENDASI

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini

Pasal 413


Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (orang seisi rumah yang menjadi tanggungan seseorang), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas