ISKA Sebut Pelarangan Ibadah Natal Melanggar Konstitusi dan Pancasila
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah membenarkan adanya pelarangan beribadah oleh setiap penganut agama dan kepercayaan
Editor: Hasanudin Aco
Dalam video itu juga nampak terjadi perdebatan antara seorang pria diduga warga setempat dengan wanita perekam dan pria di sampingnya.
"Kerugian kalian apa melarang kami ibadah, apa kerugian kalian," ujar wanita itu berkali-kali kepada orang-orang sekitar sambil terus melakukan perekaman.
Warga yang sempat meramaikan lokasi kemudian diberi penjelasan oleh pihak aparat dan akhirnya membiarkan warga yang merayakan Natal di rumah tersebut.
Sementara itu dikutip dari Warta Kota, aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh Jama’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon.
Terkait penyelesaian kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Bogor melakukan pengamanan dan mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin turut hadir di lokasi mengatakan terkait kejadian tersebut, pihaknya bersama TNI, dan jajaran dari Kecamatan Sukaraja melakukan pengamanan hinggga proses ibadah natal tersebut dapat berjalan hingga selesai.
"Jadi kami sampaikan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat ibadah atau gereja namun rumah tinggal pribadi. D warga sekitar sendiri sudah menyampaikan kepada pemilik rumah tinggal untuk beribadah, tetapi tidak mendatangkan jema’at dari luar maupun luar daerah atau kota," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman berdasarkan keterangannya yang diterima oleh Wartakotalive.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.