Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Nataru BPOM Periksa 2.412 Sarana Edar: 32 Persen Jual Produk Tak Penuhi Ketentuan

Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp666 juta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jelang Nataru BPOM Periksa 2.412 Sarana Edar: 32 Persen Jual Produk Tak Penuhi Ketentuan
Kinetic
Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.




"Temuan sampai 21 Desember 2022 ada 2.412 sarana peredaran, terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (26/12/2022).

Baca juga: BPOM: Mayoritas Produk Pangan di Sarana Ritel Tak Penuhi Ketentuan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).

Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.

Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp666 juta.

BERITA TERKAIT

Mayoritas dari produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut 55,93 persen adalah produk kadaluarsa, 35,9 persen produk tanpa izin edar, dan 8,1 persen produk pangan yang alami kerusakan.

"Sebagian besar produk yang TMK berada di sarana ritel," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas