Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan 769 Sarana Produksi Pangan Kedaluwarsa dan Rusak
Jelang tahun baru 2023, BPOM RI menemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang Tahun Baru 2023, BPOM RI menemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, dan pangan rusak.
Adapun rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).
"Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu,” urai Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers yang dilihat di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 pieces pangan TIE (35,93 persen), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14 persen).
Ia melanjutkan bahwa pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan perluasan cakupan sarana yang diperiksa sebesar 22,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hasil pengawasan memperlihatkan peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung, maupun patroli siber.
Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Pengawasan dilakukan oleh inspektur pangan yang kompeten terkait Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik.
Baca juga: BPOM: Mi Instan Impor Jadi Pangan Ilegal Terbanyak yang Ditemukan saat Periode Nataru
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa," ucapnya.