Kuasa Hukum Bharada E Tanya soal Perintah Atasan, Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral
Ahli Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno, bersaksi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di PN Jaksel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno, memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Romo Magnis diketahui menjadi saksi ahli atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada persidangan hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Romo Magnis menjelaskan terkait perintah atasan yang sempat ditanyakan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kejawiban untuk mengikuti perintah atasan, termasuk saat diperintah untuk menembak orang."
"Bagaimana Saudara Ahli melihat tersebut dari sudut pandang etika?" tanya Ronny ketika sidang berlangsung di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui
Lantas, Romo Magnis menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Bharada E tersebut.
Romo Magnis menilai, dilihat dari sudut pandang etika terdapat dilema moral karena perintah atasan.
"Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral."
"Di satu sisi harusnya dia tahu, bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan, tentu di situ juga bisa dipertanyakan, apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah."
"Batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan, 'Saya tidak tahu sama sekali hal itu', jangan-jangan 'katakan' di kepolisian para polisi itu hanya dididik 'Pokoknya kamu harus taat selalu'," ucap Romo Magnis, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
"Secara etis, dalam dilema itu, bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu, yang jelas merasa amat susah karena berhadapan di satu pihak menembak sampai mati bukan hal kecil setiap orang tahu, dia tahu juga," lanjutnya.
Di lain pihak, kata Romo Magnis, yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat memberi perintah untuk menembak mati.
"Jadi, di situ dia dari sudut etika, dalam situasi bingung, etika akan mengatakan saya/kami jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia 'objektif dia salah', dia harus melawan, tetapi apakah dia bisa mengerti."
"Dan dalam etika, pengertian, kesadaran, itu merupakan unsur kunci," jelas Romo Magnis.
Diketahui, Tokoh Agama Katolik sekaligus Budayawan, Romo Magnis Suseno dihadirkan pihak Bharada E menghadirkan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Senin (26/12/2022) ini.
"Kita hadirkan, Romo Magnis Suseno, beliau akan bicara Filsafat Moral," ucap Ronny dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (26/12/2022).
"Mengapa mengundang Romo berbicara tentang Filsafat Moral? Karena dalam perkara ini terjadi pergolakan moral, pergolakan batin dari klien saya."
"Ya inilah, nanti detailnya akan disampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Selain ahli Filsafat Moral, ada saksi lainnya, yakni Psikolog Klinik Dewasa, Liza Mariellly Djaprie.
"Kedua, Ahli Psikolog Klinik Dewasa, yakni Liza Mariellly Djaprie, beliau berpraktik di beberapa rumah sakit besar di Jakarta," ucap Ronny.
Ronny menyebut, Ahli tersebut, menjelaskan secara detail terkait posisi Richard Eliezer sebelum dan pasca-tanggal 8 Juli 2022.
"Bu Liza ini sudah mendampingi Richard Eliezer sejak Agustus 2022," lanjut Ronny.
Kemudian, Ronny menambahkan, ada saksi Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
"Ini semua akan berkaitan dengan pembelaan kami, bahwa ahli ini akan kita hadirkan untuk menempatkan posisi dari Bharada e dalam kasus pidana ini," ungkap Ronny.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, melibatkan sejumlah nama.
Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ahli Psikologi Klinik: Kepatuhan Tinggi Buat Bharada E Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi