'Wanita Emas' Hasnaeni Sampaikan Permintaan Maaf ke Ketua KPU Hasyim Asyari Terkait Dugaan Asusila
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam video berdurasi dua menit 17 detik itu Hasnaeni menegaskan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar.
Sebelumnya, Hasnaeni mengaku, jika mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024.
Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni.
"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," kata Hasnaeni dalam video dikutip Senin (26/12/2022).
Dia mengaku, jika pernyataan sebelumnya merupakan kekesalan dirinya dan kekhilafan karena saat ini dia tengah mengalami depresi.
"Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ucapnya.
"Bahwa pada fakta hubungan saya yang ada selama ini antara dengan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari adalah hubungan bersifat profesional saja dan tidak lebih dari itu," sambung Hasnaeni.
Dia pun kembali memastikan, bahwa adanya dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim kepada dirinya tidak benar.
"Bahwa saya memastikan jika dikemudian hari terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh pihak manapun saya nyatakan hal itu tidak benar," tuturnya.
Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut menanggapi ihwal laporan tersebut.
Belum ada bantahan ataupun klarifikasi. Hasyim hanya mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.
Baca juga: Ketua Umum KPU Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Hasnaeni Moein si Wanita Emas
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan. Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.
Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru. Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," ia menambahkan.