Bareskrim Bantah Kejagung: Belum Ada Pengembalian Berkas Perkara Ismail Bolong Cs
Bareskrim Polri membantah Kejaksaan Agung RI terkait berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong telah dikembalikan atau P16 ke penyidik
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah Kejaksaan Agung RI terkait berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong telah dikembalikan atau P16 ke tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa berkas perkara itu masih belum diterima kembali oleh penyidik Bareskrim.
Artinya, berkas itu masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak berkas dikirim ke JPU, belum ada pengembalian artinya masih dalam penelitian JPU," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Namun begitu, Pipit Rismanto enggan menanggapi pernyataan Kejagung soal berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Dia hanya bilang, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejagung.
"Penyidik pasti sudah koordinasi yang baik untuk P-19 belum kami terima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.