Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden
Istimewa
Ilustrasi rokok. Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menyebut isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran sebagai jebakan. 

“PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau. Implementasinya masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak. Ini repotnya kalau kebijakan didorong oleh kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut,” kata Badruddin.

Terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai rencana revisi PP 109/2012 akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir.

Sebabnya, industri telah berada dalam tekanan situasi ekonomi dan tantangan yang bertubi-tubi.

“Yang saat ini tengah didorong sangat tidak adil, saat ini kondisi ekosistem tembakau bahkan belum pulih, tapi sudah mau dihantam berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Karena regulasi di tembakau ini tidak hanya cukai, ada yang nonfiskal, seperti ada Perda Kawasan Tanpa Rokok dan PP 109/2012. Ini semua mengimpit ekosistem IHT (industri hasil tembakau),” kata dia

“Kalau tetap digerus kebijakan yang tidak berpihak, justru akan menjadi kontraproduktif. Apalagi, perekonomian saat ini baru pulih dari pandemi, dan sektor UMKM memiliki peran yang besar dalam menjaga ketahanan ekonomi pascapandemi kini," kata dia

"Kami ingin pemerintah juga realistis melihat kondisi ini, bagaimana UMKM, pedagang asongan sekarang perlu didorong pertumbuhannya,” lanjut Budidoyo.

Ekosistem IHT, dijelaskan Budidoyo, memiliki sifat yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Berita Rekomendasi

Karenanya, regulasi-regulasi yang eksesif terhadap IHT pasti akan berdampak buruk, mulai dari petani tembakau dan cengkih, para pekerja di pabrik hingga para ritel dan pedagang asongan.

Menurut Budidoyo, regulasi pengendalian tembakau sudah menunjukkan capaian yang baik. Selama lima tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok telah menurun hingga 3,4 persen.

BPS mencatat, prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26%, menurun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 28,96%.

Sementara prevalensi perokok anak, atau usia sama atau di bawah 18 tahun sebesar 3,44%, atau 25 bps dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,69%.

Angka ini juga terus menurun dibandingkan sejak 2018 dengan prevalensi sebesar 9,65%, kemudian 2019 sebesar 3,87%, dan 2020 sebesar 3,81%.

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas