Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden
Istimewa
Ilustrasi rokok. Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menyebut isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran sebagai jebakan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.

Larangan penjualan rokok eceran tersebut akan dituangkan melalui rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Keppres tersebut memuat usulan kementerian kepada presiden, salah satunya untuk membahas revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di tahun depan.

Salah satu usulan pembahasannya ialah poin pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?

Menurutnya, isu tersebut adalah jebakan dan hinaan kepada Presiden Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok antitembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar belakangan ini,” kata Badruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/12/2022).

Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Baca juga: Kemenkes: 71 Persen Penjualan Rokok Ketengan Pembelinya Remaja

Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.

Disinyalir, isu tersebut merupakan dorongan dari kelompok-kelompok antitembakau.

“Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” kata Badruddin.

Lebih lanjut, Badruddin menjelaskan, masuknya rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan saat ini sejatinya juga masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antarkementerian.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok

Dia menilai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau, telah menolak rencana revisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas