Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden
Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.
Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.
Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.
Bahkan, menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.
Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.