Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden
Istimewa
Ilustrasi rokok. Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menyebut isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran sebagai jebakan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.

Larangan penjualan rokok eceran tersebut akan dituangkan melalui rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Keppres tersebut memuat usulan kementerian kepada presiden, salah satunya untuk membahas revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di tahun depan.

Salah satu usulan pembahasannya ialah poin pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?

Menurutnya, isu tersebut adalah jebakan dan hinaan kepada Presiden Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok antitembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar belakangan ini,” kata Badruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/12/2022).

Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Baca juga: Kemenkes: 71 Persen Penjualan Rokok Ketengan Pembelinya Remaja

Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.

Disinyalir, isu tersebut merupakan dorongan dari kelompok-kelompok antitembakau.

“Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” kata Badruddin.

Lebih lanjut, Badruddin menjelaskan, masuknya rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan saat ini sejatinya juga masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antarkementerian.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok

Dia menilai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau, telah menolak rencana revisi.

“PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau. Implementasinya masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak. Ini repotnya kalau kebijakan didorong oleh kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut,” kata Badruddin.

Terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai rencana revisi PP 109/2012 akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir.

Sebabnya, industri telah berada dalam tekanan situasi ekonomi dan tantangan yang bertubi-tubi.

“Yang saat ini tengah didorong sangat tidak adil, saat ini kondisi ekosistem tembakau bahkan belum pulih, tapi sudah mau dihantam berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Karena regulasi di tembakau ini tidak hanya cukai, ada yang nonfiskal, seperti ada Perda Kawasan Tanpa Rokok dan PP 109/2012. Ini semua mengimpit ekosistem IHT (industri hasil tembakau),” kata dia

“Kalau tetap digerus kebijakan yang tidak berpihak, justru akan menjadi kontraproduktif. Apalagi, perekonomian saat ini baru pulih dari pandemi, dan sektor UMKM memiliki peran yang besar dalam menjaga ketahanan ekonomi pascapandemi kini," kata dia

"Kami ingin pemerintah juga realistis melihat kondisi ini, bagaimana UMKM, pedagang asongan sekarang perlu didorong pertumbuhannya,” lanjut Budidoyo.

Ekosistem IHT, dijelaskan Budidoyo, memiliki sifat yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Karenanya, regulasi-regulasi yang eksesif terhadap IHT pasti akan berdampak buruk, mulai dari petani tembakau dan cengkih, para pekerja di pabrik hingga para ritel dan pedagang asongan.

Menurut Budidoyo, regulasi pengendalian tembakau sudah menunjukkan capaian yang baik. Selama lima tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok telah menurun hingga 3,4 persen.

BPS mencatat, prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26%, menurun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 28,96%.

Sementara prevalensi perokok anak, atau usia sama atau di bawah 18 tahun sebesar 3,44%, atau 25 bps dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,69%.

Angka ini juga terus menurun dibandingkan sejak 2018 dengan prevalensi sebesar 9,65%, kemudian 2019 sebesar 3,87%, dan 2020 sebesar 3,81%.

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.

Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.

Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.

Bahkan, menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.

Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas