Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?
Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana aturan larangan penjualan rokok ketengan tak akan efektif mengurangi peredaran rokok.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana itu tak akan efektif mengurangi peredaran rokok.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan di lapangan jika rencana tersebut diwujudkan.
"Pelaksanaannya juga bakal tidak efektif," kata Daniel melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (27/12/2022).
"Bagaimana cara mengawasinya ya?" lanjutnya.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Sebelumnya Presiden Jokowi menjelaskan mengenai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.
Menurut Jokowi rencana tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, (27/12/2022).
Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen
Kata Jokowi di beberapa negara penjualan rokok sudah dilarang.
Indonesia masih memperbolehkan penjualan rokok, tapi ke depannya tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.
Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.