Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Pakar menyebut pasal 51 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada Bharada E justru bisa menjadi bukti tidak bisa dipidanakannya eks ajudan Ferdy Sambo itu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Kloase wartakota/ Yulianto
Pakar menyebut pasal 51 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada Bharada E justru bisa menjadi bukti tidak bisa dipidanakannya eks ajudan Ferdy Sambo itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.

Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa yaitu status peringan dan penghapus.

Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.

Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.

“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep dalam tayangan Primetime News di YouTube metrotvnews, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.

“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Keterangan Saksi Ahli Meringankan soal Relasi Kuasa Bharada E dan Ferdy Sambo

Ahli Psikolog Klinis Dewasa, Liza Marielly Djaprie (tengah) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Ahli Psikolog Klinis Dewasa, Liza Marielly Djaprie (tengah) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin (26/12/2022), Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan yaitu pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel; ahli filsafat sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyakara, Romo Magnis Suseno; dan ahli psikolgi klinis dewasa, Liza Marielly Djaprie.

Dalam menyampaikan keterangannya, Romo Magnis menjelaskan bahwa ada dua unsur meringankan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya yaitu pertama, kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bharada.

Menurutnya, relasi kuasa berupa perbedaan pangkat yang begitu jauh antara Bharada E dan Ferdy Sambo membuat adanya keterpaksaan untuk melaksanakan perintah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” jelas Romo.

Baca juga: Dalam Kasus Brigadir J, Sikap Ferdy Sambo dan Bharada E Dinilai Sebagai Bentuk Jiwa Korsa Menyimpang

Perbedaan pangkat inilah yang juga membuat adanya dilema moral terhadap Bharada E untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Unsur meringankan yang kedua adalah adanya kerterbatasan waktu berpikir saat Bharada E memperoleh perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu merupakan jenderal bintang dua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas