Pengacara Ferdy Sambo Singgung Keterangan Bharada E Beda dari Terdakwa Lain
Pengacara Ferdy Sambo menyinggung soal keterangan yang pernah disampaikan Bharada E yang berbeda dengan keterangan sakasi lainnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febrie Diansyah menyinggung soal keterangan yang pernah disampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febrie mempertanyakan keterangan yang berbeda dari terdakwa lainnya.
"Jadi yang diuji bahwa info itu layak sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian dengan saksi lain?" ujarnya kepada saksi ahli pidana di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Ahli pidana pun menjelaskan bahwa kesesuaian yang dimaksud dapat menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim.
Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa
Menurutnya kesesuaian akan menjadi alat bukti sebagai petunjuk.
"Itu akan digunakan hakim sebagai sarana menimbulkan keyakinannya," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dalam persidangan.
Meski demikian, Elwi menjelaskan bobot keterangan yang disampaikan seluruh saksi bernilai sama.
Termasuk keterangan yang disampaikan JC.
"Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya nya sebagai saksi berbeda dari yang bukan," katanya.
Baca juga: Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Sebagaimana diketahui, salah satu perbedaan keterangan, berkaitan dengan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.
"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso turut bertanya kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.