Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Orang yang Sering Memotret Rumah Jaksa FAN Sebelum Pencurian hingga Raibnya Laptop & Berkas?

Rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siapa Orang yang Sering Memotret Rumah Jaksa FAN Sebelum Pencurian hingga Raibnya Laptop & Berkas?
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah - Rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. 

Diduga pencuri tersebut mengacak-acak isi rumah untuk mencari keberadaan laptop dan berkas penting milik FAN.

Saptadi juga menyebut ada beberapa kamera CCTV yang terletak di samping dan depan rumah FAN.

Dari pengakuannya, file relaman CCTV itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk didalami.

"Sudah diserahkan ke kepolisian, pak polisi minta dua atau tiga. Saya mengantarkan, kulonuwun," jelasnya.

FAN Tengah Tangani Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Jaksa FAN diketahui tengah menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Suap itu terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Berita Rekomendasi

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Proses pengadilan Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen itu kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) lalu.

Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi
memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara ini Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara beberapa nama telah divonis oleh majelis hakim, di antaranya Vice President Real Estate PT
Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian, Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ali berharap pelaku pencurian di rumah jaksa FAN itu bisa segera ditangkap.

Juru bicara bidang penindakan itu meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara serius untuk mengejar sang maling.

"Kami yakin pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," imbuhnya. (tribun network/ham/hud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas