Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Orang yang Sering Memotret Rumah Jaksa FAN Sebelum Pencurian hingga Raibnya Laptop & Berkas?

Rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siapa Orang yang Sering Memotret Rumah Jaksa FAN Sebelum Pencurian hingga Raibnya Laptop & Berkas?
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah - Rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling.

Namun anehnya, maling hanya membawa kabur satu unit komputer jinjing atau laptop serta berkas-berkas kerja milik korban.

"Informasi yang kami peroleh benar demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di salah satu kediaman koleganya itu, Senin (26/12/2022).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menerangkan peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12/2022).

Timbul menyebut peristiwa ini mulanya diketahui oleh seorang rekan istri FAN selaku saksi, pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Jaksa KPK yang Rumahnya Kemalingan, Sedang Tangani Kasus Wali Kota Yogyakarta dan Summarecon Agung

Saat itu saksi tengah mengantar sebuah paket dan mendapati pintu dalam rumah FAN dalam keadaan terbuka.

"Pintu dalam rumah keadaan sudah terbuka, setelah dipanggil-panggil tidak ada yang keluar kemudian menelepon istri korban," imbuh Timbul.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, istri FAN meminta bantuan rekannya tersebut untuk mengecek keadaan rumahnya dan didapati situasi barang-barang di dalamnya sudah berantakan.

"Dalam keadaan acak-acakan, dan untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja," jelas Timbul.

Dari hasil penyelidikan sementara pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah.

"Ya, (pintu) dirusak, dicongkel. Barang yang dicuri cuma laptop dan berkas," kata AKP Timbul.

Dia menjelaskan, polisi masih menyelidiki apakah ada barang berharga korban yang turut raib dicuri.

"Itu belum tahu tapi yang jelas yang hilang laptop. Pencurian dan pemberatan karena ada perusakan pintu," jelasnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Wali Kota Yogya ke Pengadilan

Orang Mencurigakan Sering Memotret Rumah FAN

Sementara itu Ketua RT Jalan Arjuna, Kampung Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Saptadi, mengaku dirinya mendapat laporan dari warganya jika ada seseorang yang mencurigakan sebelum rumah jaksa FAN dibobol maling.

Menurut laporan warga kepada Saptadi, orang tersebut mengendarai sepeda motor dan sempat memotret sekitaran rumah FAN.

"Saya tidak tahu, saya cenderung sering pergi. Tapi informasi (dari warga) betul ada yang sering memotret itu (rumah FAN) orang pakai motor tahu-tahu datang. Bukan saya (melihat) hanya saya dari warga (informasinya). Siapa enggak jelas, dari mana enggak jelas," kata Saptadi, Senin (26/12/2022).

Saptadi mengatakan pada saat kejadian Sabtu (24/12/2022) lalu itu dirinya sedang tidur siang.

Ketika terbangun, ia mendapati banyak pesan singkat di WA grup yang menginformasikan rumah FAN baru saja kemalingan.

Saptadi bersama warga sekitar Jalan Arjuna kemudian bergegas ke rumah jaksa FAN.

Di sana sudah ada beberapa polisi yang melakukan olah TKP.

"Apa yang hilang? Saya nunggu di luar, ada Ketua RW, ada dari kepolisan. Yang masuk kan polisi, kami di luar. Warga pengurus kampung nggak boleh masuk, ada police line. Setelah dengar-dengar, sambil nunggu apa yang hilang ternyata cuma laptop," jelasnya.

"Intinya ada kemalingan tapi tidak menguras harta benda, tapi ada yang dituju cuma laptop," sambung Saptadi.

Saptadi mengetahui jika FAN adalah seorang jaksa di KPK. Sehingga dia menyimpulkan pencuri pada saat itu tidak mengarah pada harta benda, melainkan alat kerja.

Baca juga: Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Apartemen Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

"Jaksa dan di KPK itu yang kami ketahui. Beliau pasti menangani kasus tertentu yang mungkin kita nggak tahu," ujarnya.

Sepengetahuan Saptadi, di rumah FAN terdapat dua hingga tiga laptop.

"Untuk anak-anak ada, ibu mungkin ada. Tiga tapi yang diambil laptop Pak FAN yang di dalam ransel. Ada laptop di luar itu (justu) aman," terang dia.

Dari kesaksian Saptadi, kondisi rumah FAN pascakejadian pencurian itu berantakan.

Diduga pencuri tersebut mengacak-acak isi rumah untuk mencari keberadaan laptop dan berkas penting milik FAN.

Saptadi juga menyebut ada beberapa kamera CCTV yang terletak di samping dan depan rumah FAN.

Dari pengakuannya, file relaman CCTV itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk didalami.

"Sudah diserahkan ke kepolisian, pak polisi minta dua atau tiga. Saya mengantarkan, kulonuwun," jelasnya.

FAN Tengah Tangani Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Jaksa FAN diketahui tengah menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Suap itu terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Proses pengadilan Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen itu kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) lalu.

Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi
memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara ini Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara beberapa nama telah divonis oleh majelis hakim, di antaranya Vice President Real Estate PT
Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian, Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ali berharap pelaku pencurian di rumah jaksa FAN itu bisa segera ditangkap.

Juru bicara bidang penindakan itu meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara serius untuk mengejar sang maling.

"Kami yakin pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," imbuhnya. (tribun network/ham/hud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas