Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD, Kiai, dan Pimpinan PBNU Bahas Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965

Dialog tersebut digelar guna membahas penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD, Kiai, dan Pimpinan PBNU Bahas Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965
Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya pada Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin Makarim Wibisono mengunjungi Surabaya Jawa Timur pada Selasa (27/12/2022).

Kedatangan Mahfud dan Tim PP HAM adalah untuk berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya pada Selasa (27/12/2022).

Dialog tersebut digelar guna membahas penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965.

Dalam forum tersebut, Mahfud mengatakan pembahasan dengan PBNU dan para kiai tersebut adalah rangkaian terakhir kerja Tim PPHAM.

Tim, kata dia, sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.

Setelah dialog dengan para kiai dan PBNU, kata dia, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal tahun 2023. 

BERITA REKOMENDASI

Mahfud mengatakan tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Baca juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan

Ia mengatakan setelah Tim PPHAM dibentuk ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme. 

Menjawab hal tersebut, ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan penegak hukum di mana penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. 

Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya.

"Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (27/12/2022).


Pemerintah, kata Mahfud, berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. 

Tim tersebut, kata dia, bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas