Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama

Hakim menilai perbuatan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merusak kerukunan umat beragama. Atas itu Roy Suryo divonis 9 bulan penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena Roy Suryo tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas