Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama
Hakim menilai perbuatan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merusak kerukunan umat beragama. Atas itu Roy Suryo divonis 9 bulan penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.
Permohonan tersebut disampaikannya karena Roy Suryo tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme," katanya.
Berita Rekomendasi