Sepanjang 2022, KY Terima 2.661 Laporan Kinerja dan Etik Hakim, 19 Kena Sanksi dan 3 Lainnya Dipecat
KY menyampaikan laporan akhir tahun 2022 yang berisi tentang pencapaian hingga tugas pokok dan fungsi KY.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan laporan akhir tahun 2022 yang berisi tentang pencapaian hingga tugas pokok dan fungsi KY sebagai pemantau lembaga peradilan dalam hal ini kinerja para hakim.
Dalam laporan tersebut, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan lembaganya mendapati total 2.661 laporan dari masyarakat terkait kinerja dan dugaan pelanggaran etik majelis hakim.
"Laporan masyarakat ke Komisi Yudisial periode Januari sampai dengan November 2022. Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," ujar Joko saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: KY Belum Periksa Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan Kuat Maruf, Ini Alasannya
Dari keseluruhan laporan itu, dikatakan Joko, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Bahkan 3 diantaranya dijatuhi sanksi berat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
"Rekomendasi sanksi diputuskan oleh Komisi Yudisial. Jumlah 19 orang. Pemberhentian tidak dengan hormat 3 orang," kata Joko.
Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi itu rinciannya.
Sebanyak 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang mendapati teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian satu hakim mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun.
Tak hanya itu, satu orang hakim juga diberikan sanksi non palu atau tidak menyidangkan perkara paling lama enam bulan.
Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemecatan yakni berinisial MIT, MIM dan HGU.
Serta terdapat satu hakim berinisial MY yang sidangnya ditunda karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata dia.
Joko menyatakan laporan dari masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos.
Sementara pelaporan dari Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan lokasi pengaduan terbanyak dengan jumlah 285.
Selanjutnya, Jawa Timur dengan 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan.
Kemudian Jawa Barat dengan jumlah 125 aduan dan Jawa Tengah 80 aduan serta Kalimantan Timur dan Riau dengan 60 aduan.