Andai Tidak Hancur, Puslabfor Klaim Bisa Membaca Isi Laptop Bukti Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga
Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto mengklaim andai tidak terbelah pihaknya bisa memeriksa barang
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto mengklaim andai tidak terbelah pihaknya bisa memeriksa barang bukti laptop dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Hery saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
"Ketika laptop tersebut tentunya bisa diakses atau menyala kami bisa melakukan proses digital forensik selanjutnya," jelas Hery di persidangan menjawab pertanyaan JPU.
Hery melanjutkan tapi kalau dalam kondisi terpecah seperti itu. Pihaknya telah melakukan metode yang lain tapi tetap tidak bisa melakukan proses recovery dikarenakan mainboard laptop sudah terpisah menjadi beberapa bagian.
"Secara fisik hardisk masih ada berbentuk on board sistem. Kecuali berbentuk sata yang bisa dicopot tapi ini nggak untuk Microsoft Surface tersebut hardisk-nya menjadi satu dengan mainboardnya," jelas Hery.
Hery menyebut barang bukti laptop pada bagian mesin utamanya telah terbelah menjadi tiga bagian yaitu antara prosesor, media penyimpanan dengan komponen lainnya.
"Jadi sudah tidak bisa berfungsi sama sekali," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rahman didakwa berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.
Momen mematahkan laptop itu dilakukan Arif saat yang bersangkutan ingin menyerahkan perangkat CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Laptop itu dipatahkan setelah Baiquni Wibowo yang saat itu bersama Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV ke harddisk eksternal dan dibawa pulang.
Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Puslabfor Tak Bisa Periksa Bukti Laptop Terkait Tewasnya Brigadir J karena Hancur Jadi 15 Bagian
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Pernah Sebut Cerita Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Jelaskan Maksud Ucapannya
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.