Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Anak Buah Arsjad Rasjid di PT Indika Energy Tbk
KPK agendakan periksa anak buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, pada hari ini, Kamis (29/12/2022).
Dia adalah Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY).
Diketahui, Arsjad Rasjid merupakan Direktur Utama di PT Indika Energy Tbk.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik kepada Kiki Otto Kurniawan terkait kasus rasuah Lukas Enembe ini.
Yang pasti, bos Kiki Otto, Arsjad Rasjid, juga sudah masuk radar pemeriksaan penyidik KPK.
Arsjad Rasjid sedianya dipanggil untuk bersaksi pada Selasa (13/12/2022), tapi ia memilih mangkir.
KPK pun telah mengultimatum Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan selanjutnya.
Pasalnya, KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Baca juga: KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.