KPK Temukan Barang Bukti Suap saat Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun
KPK menggeledah rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun pada Rabu (28/12/2022) dan menemukan barang bukti suap berupa barang elektronik.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Yayanti dibawa ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
Baca juga: KPK Menang Lawan AKBP Bambang Kayun, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Ali mengungkapkan, bahwa keterangan dari saksi Yayanti tersebut sangat dibutuhkan guna memperjelas pembuktian.
“Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” ungkap Ali.
KPK juga mengingatkan, bahwa siapa pun yang dipanggil oleh Tim Penyidik KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi harus kooperatif.
Lantaran memenuhi panggilan merupakan bagian dari kewajiban hukum.
“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ungkap Ali.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)