Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Harta KSAL Muhammad Ali Rp7,2 Miliar - Potensi Hujan Ekstrem pada 1 Januari 2023

Berita populer nasional Tribunnews: Harta kekayaan KSAL Muhammad Ali, potensi hujan ekstrem di Indonesia pada 1 Januari 2023.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Populer Nasional: Harta KSAL Muhammad Ali Rp7,2 Miliar - Potensi Hujan Ekstrem pada 1 Januari 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyematkan lencana jabatan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali saat acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Berita populer nasional Tribunnews: Harta kekayaan KSAL Muhammad Ali, potensi hujan ekstrem di Indonesia pada 1 Januari 2023. 

Baca selengkapnya >>>

5. Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). (Tribunnews.com)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah.

Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Gelombang Setinggi 6 Meter Terjadi di 2 Perairan pada 29-30 Desember 2022

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.

Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Berita Rekomendasi

"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas