Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya

Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews
Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida. 

Peristiwa itu bermula dari pertemuan Jessica, Mirna, dan teman mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Oliver di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu.

Pada saat itu, Mirna diketahui memesan minuman Vietnam Ice Coffee.

Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.

kopi sianida
Khrisna Murti (Kiri) dan Ferdy Sambo (Kanan). Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida.

Baca juga: Membandingkan Kuat Maruf Cs & Jessica Kopi Sianida: Sama-sama Lolos Lie Detector, Apa Akan Senasib?

Setelah meminumnya, Mirna mengeluh karena rasa dan bau dari kopi yang ia pesan aneh.

Tidak berapa lama kemudian, Mirna mendadak hilang kesadaran, tubuhnya kejang-kejang disertai mulut berbusa.

Jessica dan Hani pun panik dan langsung bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.

Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi sayangnya Mirna meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti dan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianisa dalam kopo yang Mirna Minum.

Baca juga: Tepat 5 Tahun Berlalu Kasus Jessica Wongso Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida

Racun Sianida tersebut juga ditemukan di dalam lambung Mirna dan terdapat sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Kemudian, pada akhir Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa bulan persidangan, pada 27 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Namun, meskipun sudah divonis, Jessica tetap tidak mengakui bahwa dirinya yang meracuni Mirna.

Setelah kasus tersebut, Khrisna Murti dan Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas