Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Mendagri Minta Kepala Daerah Juga Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Dicabut, Mendagri Minta Kepala Daerah Juga Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Tribunnews,/Ibriza Fasti Ifhami
Foto dok./ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.

Salah satu aturan tersebut yakni peraturan daerah atau peraturan kepala daerah (perkada) di mana peraturan tersebut merujuk kepada instruksi menteri.

"Instruksi menteri terdahulu daerah membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja, tempat hiburan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, PPKM Dicabut

Eks Kapolri itu lalu mengatakan soal sanksi terkait kerumunan saat PPKM masih berlaku.

Menurut Tito, sanksi saat PPKM berlaku dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar aturan soal batas maksimal kegiatan.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito.

Berita Rekomendasi

Tito mengatakan Inmendagri tersebut bakal dikeluarkan hari ini. Inmendagri itu bukan soal pemberhentian PPKM, tetapi aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM adalah sebuah kebahagiaan. Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, hal itu karena tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat.

"Ini menjadi satu hal kebahagiaan bagi kita sebetulnya, bahwasanya kita tidak ada pembatasan lagi kegiatan masyarakat," kata Syahril.

Syahril menjelaskan, keputusan pencabutan PPKM tersebut didasari oleh telah terkendalinya parameter-parameter pengendalian COVID-19.

"Yaitu jumlah kasus sudah di bawah 1000. Bahkan 10 bulan ini tidak ada lonjakan- lonjakan yang sangat signifikan. Angka hospitalisasi dan angka kematian," ujarnya.

Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan, berdasarkan Serosurvei, antibodi masyarakat Indonesia sudah mencapai 98,5 persen.

"Nah yang terakhir yang membanggakan kita adalah antibodi kita melalui Serosurvei itu sudah 98,5 persen," kata Syahril.

"Menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan. Baik itu yang melalui infeksi, maupun melalui vaksinasi. Sudah sangat membanggakan," sambungnya. 

Jangan Euforia

Terpisah, DPR mengingatkan masyarakat tidak bereuforia berlebih lantaran meski PPKM dicabut, Covid-19 saat ini masih ada.

"Jangan euforia, mentang-mentang sudah dihentikan PPKM kita anggap bebas, merdeka, Covid sudah tidak ada itu salah," kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Meski mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM, Rahmad memberikan catatan terhadap kebijakan itu.

Masyarakat tetap diminta waspada penularan Covid-19, mengingat angka penularannya di global sangat dinamis, misalnya yang terjadi di China.

Selain itu, anggota Komisi Kesehatan DPR RI itu sepakat bahwa meski PPKM dicabut, vaksinasi harus terus dilakukan.

"Kita juga mendorong meningkatkan kewaspadaan seluruh fasilitas kesehatan untuk siap siaga meskipun kondisinya landai," ujar legislator PDIP itu. (Tribun Network/ibz/den/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas