Dituduh Korupsi Dana Hibah 16 MTs, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Polisikan Seorang Berinisial HM
Pelaporan itu dilayangkan setelah kliennya itu dituding melakukan korupsi dana hibah terhadap 16 sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Tengerang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melaporkan seseorang bernisial HM ke Polda Metro Jaya perihal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Jum'at (30/12/2022).
Kuasa hukum Kholid Ismail, Budi Santoso mengatakan, adapun pelaporan itu dilayangkan setelah kliennya itu dituding melakukan korupsi dana hibah terhadap 16 sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ucap Budi dalam keteranganya dikutip Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Telah Amankan 173 Buronan Sepanjang 2022, Mayoritas Perkara Korupsi
Selain itu Budi juga menuturkan adapun pasal yang diadukan terhadap HM ke Polda Metro Jaya yakni Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan dan dugaan fitnah.
"Kami berharap klien kami dapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik," jelasnya.
Selain terhadap HM, Budi juga menjelaskan bahwa kliennya itu juga melayangkan aduan kepada Dewan Pers.
Aduan yang dilayangkan kepada Dewan Pers itu lantaran HM yang menyebar informasi dugaan korupsi lewat pemberitaan media itu dinilai merugikan kliennya.
Kholid pun disebut Budi juga sudah melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan tersebut.
"Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses hukum," ucapnya.
Adapun laporan polisi itu telah teregister pada nomor Laporan polisi bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.