Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta
Ahli pidana yang meringankan kubu Kuat Maruf sebut tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif yang menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.
Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.
"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu pak?" kata kuasa hukum Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu, kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.
Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang disitu ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.
Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu, namun tidak memiliki meeting of mind, apakah bisa dijerat pasal tersebut.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.
Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.
"Tergantung apakah orang yang ada disitu itu terjadi kesepahaman yang sama gak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturut sertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.
Untuk informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.