Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta

Ahli pidana yang meringankan kubu Kuat Maruf sebut tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. Ahli pidana yang meringankan kubu Kuat Maruf sebut tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif yang menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.

Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.




Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.

"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu pak?" kata kuasa hukum Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).

"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu, kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.

"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang disitu ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu, namun tidak memiliki meeting of mind, apakah bisa dijerat pasal tersebut.

"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.

Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.

"Tergantung apakah orang yang ada disitu itu terjadi kesepahaman yang sama gak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturut sertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.

Untuk informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas