Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja untuk Kepentingan Investor, Bukan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari nilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja untuk kepentingan investor bukan pekerja
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
"Motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor," kata Lucy dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Menurut Lucy, Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.
"Jadi, Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu. Katanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor," ungkap dia.
Legislator Partai Demokrat itu menegaskan bahwa belum ada keadaan yang mendesak sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan.
"Penerbitan Perppu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses. Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu," ucapnya.
Lucy menilai alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan, dinilainya tidak tepat.
"Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu. Alasan tersebut tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu," ujarnya.
Menurutnya, kelemahan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada pekerja, seperti aturan penentuan upah minimum.
"Idealnya penentuan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu.
Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
Selain itu, Lucy juga menyebut dalam Perppu tersebut menghilangkan aturan cuti panjang bagi pekerja.
"Selain itu, cuti panjang juga dihilangkan dalam Perppu. Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," tegasnya.
Ia menuturkan bahwa melalui cuti panjang, pekerja diharapkan dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya.
Lebih lanjut, Lucy berharap setelah masa reses DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Karena itu, usai reses nanti seharusnya DPR RI menolak Perppu tersebut. Dengan begitu DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Diberlakukannya Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum. Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.
Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.
Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.
"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," pungkas Mahfud.