Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Saksi meringankan bagi Kuat Ma'ruf menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuat Ma'ruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Yosua dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabui seolah-olah terjadi baku tembak.

Setelah 'menghabisi' Brigadir J, Sambo lantas menembak ke arah tembok hingga lemari agar kasus tersebut sesuai dengan skenarionya yakni akibat tembak-menembak.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat lima terdakwa. Mereka ialah: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas