Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Saksi meringankan bagi Kuat Ma'ruf menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuat Ma'ruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana yang menjadi saksi meringankan bagi Kuat Ma'ruf menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Awalnya tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana tersebut dengan ilustrasi peristiwa.

"Seseorang, katakanlah X memanggil Y yang kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil itu sudah terjadi meeting of mind?" ujar penasehat hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Berdasarkan ilustrasi yang dijelaskan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menjawab bahwa meeting of mind atau kesepahaman hanya terbatas pada menghadirkan orang yang dipanggil.

"Tapi sesudah dipanggil, mau di apa itu kan menjadi persoalan yang lain lagi," katanya di dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta

Kemudian tim penasehat hukum melanjutkan pertanyaan terkait peran seseorang yang hajya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Arif pun menjawab bahwa perbuatan demikian tidak dapat menunjukkan mens rea atau sikap batin seseorang.

Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.

"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Bigadir J pun kemudian masuk ke ruang makan, di mana Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.

Setelah itu Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk segera menembak Brigadir J.

Mendengar perintah itu, Richard kemudian mengeluarkan tembakan tiga sampai empat kali hingga Yosua tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas